Laporan : Ferdy Asy
Kbrn Atambua: Kurangnya pemahaman
masyarakat terhadap prosedur penempatan tki keluar negeri, menyebabkan banyak
calon tki menggunakan jasa calo untuk bekerja keluar negeri. Hal tersebut disampaikan
sekretaris dinas tenaga kerja dan transmigrasi nakertrans belu, Maria Goreti
terkait terkait masalah yang dihadapi oleh Wilfrida Soik, tki asal belu yang
divonis hukuman mati oleh pengadilan malaysia.
Menurut maria goreti, yang
disebut tki ilegal adalah tanpa melalui prosedur yang
benar, hanya berbekal paspor bahkan
tanpa paspor, tujuan keluar negeri untuk bekerja namun tidak menggunakan visa
kerja serta tki yang berangkat melalui prosedur resmi, namun diluar negeri
setelah penempatan berpindah tempat kerja ataupun melarikan diri tanpa kembali
mengurus dokumen kerja baru/maupun juga izin tinggl telah habis masa berlaku
namun yang bersangkutan terus bekerja tanpa memperpanjang dokumen.
"Peningkatan sosialisasi prosedur penempatan tki keluar negeri kepada masyarakat itu perlu, entah melalui rapat korodinasi secara berkala antar pemerintah dan PPTKIS yang
beroperasi dalam wilayah belu, sehingga nantinya kedepan tidak lagi ada masalah" Tegas Maria
Sedangkan dari data buruh
migran bermasalah asal kabupaten belu yang dideportasi tahun 2010, sebanyak 38
orang 2011 32 orang yang digagalkan dikupang dan jakarta 2010 sebayak 265 orang,
tahun 2011 76 orang serta kurun waktu 2012
hingga data september 2013 sebanyak 52 orang yang digagalkan saat akan
diberangkatkan, termasuk juga Tki dan calon Tki asal belu yang terlantar sesuai
data ditahun 2011 sebanyak 83 orang.