Senin, 30 September 2013

Maria Goreti : Perlunya Sosialisasi Oleh Pemerintah Belu Dan Pihak PPTKIS Resmi


Laporan : Ferdy Asy
Kbrn Atambua: Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur penempatan tki keluar negeri, menyebabkan banyak calon tki menggunakan jasa calo untuk bekerja keluar negeri. Hal tersebut disampaikan sekretaris dinas tenaga kerja dan transmigrasi nakertrans belu, Maria Goreti terkait terkait masalah yang dihadapi oleh Wilfrida Soik, tki asal belu yang divonis hukuman mati oleh pengadilan malaysia.

Menurut maria goreti, yang disebut tki ilegal adalah tanpa melalui prosedur yang benar, hanya berbekal paspor  bahkan tanpa paspor, tujuan keluar negeri untuk bekerja namun tidak menggunakan visa kerja serta tki yang berangkat melalui prosedur resmi, namun diluar negeri setelah penempatan berpindah tempat kerja ataupun melarikan diri tanpa kembali mengurus dokumen kerja baru/maupun juga izin tinggl telah habis masa berlaku namun yang bersangkutan terus bekerja tanpa memperpanjang dokumen.
  
"Peningkatan sosialisasi prosedur penempatan tki keluar negeri kepada masyarakat itu perlu, entah melalui rapat korodinasi secara berkala antar pemerintah dan PPTKIS yang beroperasi dalam wilayah belu, sehingga nantinya kedepan tidak lagi ada masalah" Tegas Maria

Sedangkan dari data buruh migran bermasalah asal kabupaten belu yang dideportasi tahun 2010, sebanyak 38 orang 2011 32 orang yang digagalkan dikupang dan jakarta 2010 sebayak 265 orang, tahun 2011 76 orang serta kurun waktu 2012  hingga data september 2013 sebanyak 52 orang yang digagalkan saat akan diberangkatkan, termasuk juga Tki dan calon Tki asal belu yang terlantar sesuai data ditahun 2011 sebanyak 83 orang.