Kbrn Atambua : Kepala
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI) pusat, Muhammad Jumhur Hidayat optimsi TKI asal Nusa Tenggara
Timur (NTT) Wilfrida Soik lolos dari hukuman mati di Malaysia.

Alasannya,
upaya advokasi dan kepentingan peradilan sudah dilakukan oleh
pemerintah Indonesia dan pihak terkait terhadap kasus yang dialami oleh
tenaga kerja wanita asal Kabupaten Belu Provinsi NTT itu. Selain
Pembelaan, Wilfrida Soik juga masih dibawah umur sesuai dengan sistem
hukum di Malaysia yang tidak memenjarakan anak dibawah umur.
Ia menjelaskan, Wilfrida dituduh membunuh majikannya, Yeap Seok Pen (60). namun, menurut Wilfrida Soik, peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2010 tersebut adalah upaya membela diri dari tindakan kekerasan dengan melawan dan mendorong hingga jatuh, sehingga berujung kematian.
untuk diketahui, Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia pada 23 Oktober 2010 melalui jalur Jakarta-Batam-Johor Baru. Saat itu, ia berumur 17 tahun, yang dikuatkan dengan surat baptis yang dikeluarkan Gereja Katolik Paroki Roh Kudus Kolo Ulun. Namun, pada paspor Wilfrida tercatat ia berumur 21 tahun.
"Kalau
saya pribadi jika Wilfrida Soik dihukum mati maka saya akan menggalang
masa dan menggugat pemerintah Malaysia ke Mahkamah Internasional," kata Muhammad.
Terpisah,
Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Fransiskus Salem, SH. Msi menekankan,
Wilfrida harus mendapat keadilan hukum. Seseorang melakulan tindak
pidana penganiayaan karena bisa saja secara spontan atau membela diri.
Karena itu, pemerintah Malaysia harus tegakkan hukum dengan
memperhatikan asas keadilan.