Jumat, 27 September 2013

Muhammad Jumhur Hidayat : Saya Optimis Wilfrida Lolos Dari Hukuman Mati

Kbrn Atambua : Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pusat, Muhammad Jumhur Hidayat  optimsi TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilfrida Soik lolos dari hukuman mati di Malaysia. 

"Wilfrida kena proses hukum karena dituduh membunuh majikannya. Padahal, dia korban perdagangan manusia berkedok TKI," tegas Muhammad di Kantor Gubernur NTT, Selasa (23/9) lalu.

Alasannya, upaya advokasi dan kepentingan peradilan sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan pihak terkait terhadap kasus yang dialami oleh tenaga kerja wanita asal Kabupaten Belu Provinsi NTT itu. Selain Pembelaan, Wilfrida Soik juga  masih dibawah umur sesuai dengan sistem hukum di Malaysia yang tidak memenjarakan anak dibawah umur.

Ia menjelaskan, Wilfrida dituduh membunuh majikannya, Yeap Seok Pen (60).  namun, menurut Wilfrida Soik, peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2010 tersebut  adalah upaya membela diri dari tindakan kekerasan dengan melawan dan mendorong hingga jatuh, sehingga berujung kematian.

untuk diketahui, Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia pada 23 Oktober 2010 melalui jalur Jakarta-Batam-Johor Baru. Saat itu, ia berumur 17 tahun, yang dikuatkan dengan surat baptis yang dikeluarkan Gereja Katolik Paroki Roh Kudus Kolo Ulun. Namun, pada paspor Wilfrida tercatat ia berumur 21 tahun.

"Kalau saya pribadi jika Wilfrida Soik dihukum mati maka saya akan menggalang masa dan menggugat pemerintah Malaysia ke Mahkamah Internasional," kata Muhammad.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Fransiskus Salem, SH. Msi menekankan, Wilfrida harus mendapat keadilan hukum. Seseorang melakulan tindak pidana penganiayaan karena bisa saja secara spontan atau membela diri. Karena itu, pemerintah Malaysia harus tegakkan hukum dengan memperhatikan asas keadilan.