Kbrn Atambua : Orang Tua Dari Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Belu, Provinsi Timur (NTT) menyerahkan sejumlah bukti bisa meringankan hukuman mati terhadap anaknya di Mahkamah Tinggi Kota Bharu Klantan Malaysia.
Bukti yang diserahkan tersebut antara lain akta kelahiran yang menyebutkan Wilfrida Soik belum genap usia 17 tahun. Wilfrida merupakan korban perdagangan manusia oleh calo TKI pada 2010 lalu. Ketika itu, ia masih berusia 13 tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Fransiskus Salem , SH, mengatakan, menurut hukum di Malaysia anak-anak tidak dijatuhi hukuman mati. "Hukum di Malaysia, anak-anak tidak dijatuhi hukuman mati," kata Salem kepada wartawan RRI di Gedung Kantor DPRD NTT, Senin (30/9) kemarin.
Menurut Salem, bukti tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk
membebaskan Wilfrida Soik dari hukuman mati. Gadis asal Belu Nusa
Tenggara Timur itu didakwa karena diduga membunuh majikannya. Menurut
Salem, dukungan dari berbagai pihak termasuk bukti-bukti yang
menyebutkan Wilfrida masih dibawah umur bisa membebaskan dari hukuman
mati. "Kita mengharapkan proses hukum yang adil.terang Salem.
Wilfrida Soik adalah TKI yang direkrut secara ilegal karena dokumennya dipalasukan oleh calo TKI. Saat
Wilfrida sedang menunggu keputusan dari Mahkamah Tinggi Kota Baru
Klantan Malaysia. Rencananya, Senin (30/9) kemarin, dia menerima
keputusan hukum namun ditangguhkan hingga 17 November 2013.(An)