Kamis, 03 Oktober 2013

BUKTI WILFRIDA TELAH DI SERAHKAN KEPADA MAHKAMA TINGGI MALAYSIA

Laporan : Arnol Klau
Kbrn Atambua : Orang Tua Dari Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Belu, Provinsi  Timur (NTT) menyerahkan sejumlah bukti bisa meringankan hukuman mati terhadap anaknya di Mahkamah Tinggi Kota Bharu Klantan Malaysia.

Bukti yang diserahkan tersebut antara lain akta kelahiran yang menyebutkan Wilfrida Soik belum genap usia 17 tahun.  Wilfrida merupakan korban perdagangan manusia oleh calo TKI pada 2010 lalu. Ketika itu, ia masih berusia 13 tahun.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Fransiskus Salem , SH, mengatakan, menurut hukum di Malaysia anak-anak tidak dijatuhi hukuman mati. "Hukum di Malaysia, anak-anak tidak dijatuhi hukuman mati," kata Salem kepada wartawan RRI di Gedung Kantor DPRD NTT, Senin (30/9) kemarin.

Menurut Salem, bukti tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk membebaskan Wilfrida Soik dari hukuman mati. Gadis asal Belu Nusa Tenggara Timur itu didakwa karena diduga membunuh majikannya. Menurut Salem, dukungan dari berbagai pihak termasuk bukti-bukti yang menyebutkan Wilfrida masih dibawah umur bisa membebaskan dari hukuman mati. "Kita mengharapkan proses hukum yang adil.terang Salem.

Wilfrida Soik adalah TKI yang direkrut secara ilegal karena dokumennya dipalasukan oleh calo TKI. Saat Wilfrida sedang menunggu keputusan dari Mahkamah Tinggi Kota Baru Klantan Malaysia. Rencananya, Senin (30/9)  kemarin, dia menerima keputusan hukum namun ditangguhkan hingga 17 November 2013.(An)