Kbrn Atambua : Jika pemilihan umum kepala daerah
dan wakil kepala daerah kabupaten Belu tidak terlaksana tahun 2013 maka sebagai
konsekuensi kabupaten Belu akan di pimpin oleh seorang Penjabat Bupati.
Untuk mengantisipasi hal
tersebut DPRD Kabupaten Belu, akan menyesuaikan sesuai dengan regulasi yang
telah di tetapkan, jika kabupaten Belu
di pimpim oleh seorang penjabat bupati, segala kewenagan hak dan kewajiban
telah di atur dalam undang-undang sehingga DPRD menjalankan fungsi sesuai
aturan yang berlaku.
Menurut Simon, semua
proses pemerintahan dikabupaten Belu yang dijalanani jika dipimpin oleh penjabat
telah diatur oleh undang-undang maka sebagai DPRD sesuai tugas dan tangung
jawab mengawasinya.
Diharapkan kepada semua
element masyarakat, untuk tetap tenang dan tidak terprofokasi tetapi terus
melakukan yang terbaik sesuai tugas dan tangung jawab masing-masing, demi kemajauan
kabupaten Belu kedepannya.( JW)