Jumat, 18 Oktober 2013

DPRD Belu Siap Mengawasi Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Kbrn  Atambua : Jika pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Belu tidak terlaksana tahun 2013 maka sebagai konsekuensi kabupaten Belu akan di pimpin oleh seorang Penjabat Bupati.


Untuk mengantisipasi hal tersebut DPRD Kabupaten Belu, akan menyesuaikan sesuai dengan regulasi yang telah di tetapkan,  jika kabupaten Belu di pimpim oleh seorang penjabat bupati, segala kewenagan hak dan kewajiban telah di atur dalam undang-undang                                                       sehingga DPRD menjalankan fungsi sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Simon, semua proses pemerintahan dikabupaten Belu yang dijalanani jika dipimpin oleh penjabat telah diatur oleh undang-undang maka sebagai DPRD sesuai tugas dan tangung jawab mengawasinya.

Diharapkan kepada semua element masyarakat, untuk tetap tenang dan tidak terprofokasi tetapi terus melakukan yang terbaik sesuai tugas dan tangung jawab masing-masing, demi kemajauan kabupaten Belu kedepannya.(  JW)