Kbrn
Atambua Rancangan Peraturan Daerah Ranperda
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Serta Retribusi Perisinan Terpadu, Diajukan Pemerintah Daerah Dalam Masa Sidang
Ketiga Dewan Perwakilan
Rakyat DPRD Belu.
Ranperda Yang
Diajukan Berdasarkan Pertimbangan,
Pemerintah
Kabupaten Belu Memandang Perlu Untuk Mengoptimalkan Pelayanan Pendidikan Guna
Peningkatan Derajat Pendidikan Masyarakat.
Sementara Ketua
DPRD Belu Simon
Guido Seran Dalam Penyampaikan Pidato Pembukaan Sidang 3 DPRD BeLu Agenda Kerja Yang Dilaksanakan Pada Akhir Tahun 2013 Merupakan Tolak Ukur
Yang Sangat Menentukan Keberhasilan Pelaksanaan Seluruh Program Pemerintah
Daerah Pada Tahun 2014.
Maka Diminta
Kepada Semua Pihak Baik Legislatif Maupun Eksekutif Agar Memanfaatkan
Keterbatasan Waktu Yang Ada, Dengan
Penuh Tanggas Penuh Tanggap Dan Penuh Cermat Dalam Membahas Serta Menganalisa
Semua Rencana Program Yang Diajukan Pemerintah Daerah.(Jw/Fa)