RRI Atambua : Masih minimnya masyarakat untuk melegalitaskan tanahnya dengan mengurus sertivikat tanah, maka badan pertanahan nasional BPN kabupaten Belu telah mengunakan Mobile Office Atau kantor bergerak yang disebut layanan rakyat untuk sertivikasi tanah LARASITA.
Drs. Yulius Talok |
Mobile Office
Atau LARASITA tersebut digunakan untuk mempermudah masyarakat kabupaten Belu
dan Malaka mengurus sertivikat tanah, dengan tidak harus mendatangi kantot BPN.
Kepala badan
pertanahan nasional BPN kabupaten Belu DrsYulius Talok mengatakan dengan
adanya layanan tersebut dapat mempermudah masyarakat yang berada di Malaka
sehingga tidak mengeluarkan angaran yang begitu banyak sehingga dapat mengurus
sertivikat tanah.
Untuk sertivikasi
tanah secara mobile tersebut telah dilakukan sosialisasi dan telah beroperasi
sejak tahun 2010, hal tersebut sebagai upaya pendekatan layanan kepada
masyarakat, diharapkan dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh badan
pertanahan BPN kabupaten Belu dapat membantu meningkatkan proses legalitas
tanah milik masyarakat kabupaten Belu dan Malaka.(Jhonex Wili/Febby Leo Lede).