Selasa, 17 September 2013

Lima Rancangan Peraturann Daerah (Ranperda) Diajukan Pemerintah Pada Sidang II DPRD Kabupaten Belu

Laporan : ferdy asy
Kbrn atambua: Lima Rancangan peraturann daerah ranperda diajukan pemerintah pada sidang II DPRD Kabupaten Belu, yang akan dibahas diantaranya dua buah ranperda yang ditangguhkan penetapannya pada sidang 1 DPRD Belu, yaitu perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten belu No. 5 Thn 2008, tentang pembentukan organisasi, tata kerja lembaga teknis daerah serta ranperda organiasi, tata kerja penanaman modal dan pelayanan perisinan terpadu kabupaten belu.


Demikian disampaikan Wakil Bupati Taolin Ludovikus. Ba pada pembukaan sidang II Thn 2013 dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten belu, Selasa,  17 september 2013.

Menurut  Taolin,  3 buah ranperda yang baru akan diajukan pembahasannya adalah tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, ranperda pengelolaan air tanah serta tentang pembentukan dana cadangan untuk sidak  kepada kabupaten malaka. pengajuan 5 buah ranperda oleh  pemerintah dimaksudkan sebagai  payung hukum dari kebijakan publik yang berorientasi pada kebutuhan kesejahteraan masyarakat.

Diungkapkan wakil bupati taolin ludovikus, pelaksanaan penyusunan anggaran merupakan upaya untuk mengakomodir cerminan keinginan dan aspirasi masyarakat belu, menuju situasi dan kondisi lebih kondusif, bermartabat dan lebih mandiri yang pada akhirnya akan mampu mendorong perwujudan belu yang lebih baik dimasa kini dan masa yang akan datang.

Usai rapat pembukaan sidang II, bertempat gedung DPRD Kabupaten Belu, juga diwarnai aksi demo damai oleh Forum Lintas Parpol yang diikuti sejumlah pengurus anggota  partai politik wilayah belu, dalam orasi tentang perlu segera selenggarakan pemilu kada wilayah belu 2013 secara jujur adil dan bermartabat.
Selain aksi tersebut terdapat juga sejumlah orang tua wali murid yang hadir kegedung dprd belu, untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak DPRD belu atas ketidak puasan terhadap sejumlah siswa sman 1 atambua yang dikembalikan dalam pembinaan orang tua, guna melalui pihak DPRD bersama pemerintah, dapat mencari  solusi penyellesaian terbaik.