Laporan : ferdy asy
Kbrn atambua: Lima Rancangan peraturann daerah ranperda
diajukan pemerintah pada sidang II DPRD
Kabupaten Belu, yang akan dibahas
diantaranya dua buah ranperda yang ditangguhkan penetapannya pada sidang 1 DPRD Belu, yaitu perubahan ketiga
atas peraturan daerah kabupaten belu No. 5 Thn
2008, tentang
pembentukan organisasi, tata kerja lembaga teknis daerah serta ranperda organiasi, tata kerja penanaman
modal dan pelayanan perisinan terpadu kabupaten belu.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Taolin Ludovikus. Ba pada pembukaan sidang II Thn 2013 dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten belu, Selasa, 17 september 2013.
Menurut Taolin, 3 buah ranperda yang baru
akan diajukan pembahasannya adalah tentang retribusi pengendalian menara
telekomunikasi, ranperda pengelolaan air tanah serta tentang pembentukan dana cadangan untuk sidak kepada kabupaten malaka. pengajuan 5 buah
ranperda oleh pemerintah dimaksudkan
sebagai payung hukum dari kebijakan
publik yang berorientasi pada kebutuhan kesejahteraan masyarakat.
Diungkapkan wakil bupati taolin ludovikus, pelaksanaan penyusunan
anggaran merupakan upaya untuk mengakomodir cerminan keinginan dan aspirasi masyarakat
belu, menuju
situasi dan kondisi lebih kondusif,
bermartabat dan lebih mandiri yang pada akhirnya akan
mampu mendorong perwujudan belu yang lebih baik dimasa kini dan masa yang
akan datang.
Usai rapat pembukaan sidang II, bertempat gedung DPRD Kabupaten Belu, juga diwarnai aksi demo damai oleh Forum Lintas Parpol yang diikuti sejumlah pengurus anggota partai politik wilayah belu, dalam orasi tentang perlu
segera selenggarakan pemilu kada wilayah belu 2013 secara jujur adil dan
bermartabat.
Selain aksi tersebut terdapat juga sejumlah orang
tua wali murid yang hadir kegedung dprd belu, untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak DPRD belu atas ketidak
puasan terhadap sejumlah siswa sman 1 atambua yang dikembalikan dalam pembinaan
orang tua, guna
melalui pihak DPRD bersama pemerintah, dapat mencari solusi
penyellesaian terbaik.