Selasa, 17 September 2013

MARAKNYA KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN BELU

Laporan : Ferdy asy


Kbrn atambua: Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, tindak kekerasan terhadap perempuan dana anak, diantaranya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur diwilayah belu marak terjadi. terkait berbagai kasus tersebut, badan pemberdayaan perempuan, pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM) perlu diberikan wewenang, sebab melalui undang-undang perlindungan anak, menjadi payung hukum untuk menjerat para pelaku tindak kekerasan.


Demikian menurut kepala rumah aman atambua, Florentina Abuk di kediamannya saat diwawancara dalam menyikapi maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak wilayah belu yang perlu menjadi perhatian lintas lembaga terkait.
Dikatakan, dalam memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap instansi sesuai kewenangannya melalui badan pemberdayaan perempuan, maupun lembaga swadaya masyarakat oleh pemerintah daerah yaitu dalam artian membantu alokasi pendanaan, serta berbagai fasilitas.
Sesuai hasil data pihak rumah aman atambua, dalam kewenangannya bersama pihak FPPA belu dan lembaga terkait menangani tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak wilayah belu, hingga akhir juli yang terdata terdapat 7 kasus tindak kekerasan perkosaan terhadap anak dibawah umur, diantaranya pada wilayah ainiba, manleten, badarai, wilayah haekesak maupun  lainnya.

Selain kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur yang telah dalam penanganan, termasuk juga terdapat data kekerasan seperti ingkar janji, setelah mengalami kehamilan korban ditinggalkan, dari adanya kasus tersebut menimpa korban perempuan dan anak.