Sebagai wakil
pemerintah pusat di daerah, Gubernur NTT, Bupati Belu, dan DPRD wajib
mengamankan dan mengeksekusi keputusan pemerintah pusat dalam hal Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) dengan melaksanakan pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten
Belu.
"Pemerintah
pusat tidak ingin Kabupaten Belu tidak melaksanakan pilkada sebagaimana sudah
dilaksanakan oleh kabupaten dan provinsi lainnya di ," kata Anwar di
Gedung DPRD NTT, Belum lama ini.
Tentang batas
waktu Pilkada Kabupaten Belu, Anwar mengemukakan, hal itu merupakan
kewenangan KPU di daerah yang memiliki otoritas penyelenggara pemilu untuk konsultasi
dengan KPU pusat dan Kemendagri dengan meminta dispensasi waktu.
Akan berdampak
buruk apabila salah satu kabupaten di Provinsi NTT tidak patuh pada
kebijakan pemerintah pusat. Karena keputusan Mendagri tujuannya untuk
kesejahteraan rakyat Belu.
Sementara Gubernur
NTT Drs. Frans Lebu Raya mengatakan, pihaknya masih harus melakukan konsultasi
dengan Mendagri untuk menggelar Pilkada Belu. Kepada Mendagri akan disampaikan
beberapa masalah di pemerintah daerah dan KPU.
Pemerintah Belu
menolak menggelar pilkada, jika digabungkan dengan DOB Malaka yang telah
ditetapkan jadi kabupaten baru. Sehingga pemerintah hanya mengalokasikan
anggaran sebesar Rp12 miliar untuk pilkada di 12 kecamatan. "Pemerintah
Kabupaten Belu tidak mau tetapkan APBD-nya untuk biayai kabupaten baru hasil
pemekaran dari Belu. Inilah yang menyebabkan pilkada Belu masih belum
dilaksanakan," kata Lebu Raya.
Lebu Raya
menyampaikan, pemerintah daerah masih akan bersurat ke Mendagri apakah Pilkada
Belu masih bisa digelar di jadwal. Sehingga ada payung hukum yang jelas
mengatur pelaksanaan pilkada dimaksud.(ry)