Selasa, 15 Oktober 2013

Pemerintah Daerah Wajib Mengikuti Keputusan Mendagri


Kbrn atambua: Anggota Komisi A DPRD NTT, Anwar Geno menegaskan, surat Kemendagri tertanggal 23 September dan penegasan Mendagri Gamawan Fauzi di tanggal 2 Oktober 2013 merupakan bentuk konsistensi sikap pemerintah pusat dalam melaksanakan kebijakan atau keputusan pemerintah pusat yang berlaku menyeluruh di seluruh wilayah NKRI. Hal tersebut berkaitan dengan pilkada pada kabupaten dan provinsi yang ada daerah otonomi baru (DOB).

Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur NTT, Bupati Belu, dan DPRD wajib mengamankan dan mengeksekusi keputusan pemerintah pusat dalam hal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan melaksanakan pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Belu.

"Pemerintah pusat tidak ingin Kabupaten Belu tidak melaksanakan pilkada sebagaimana sudah dilaksanakan oleh kabupaten dan provinsi lainnya di ," kata Anwar di Gedung DPRD NTT, Belum lama ini.

Tentang batas waktu Pilkada Kabupaten Belu, Anwar mengemukakan,  hal itu merupakan kewenangan KPU di daerah yang memiliki otoritas penyelenggara pemilu untuk konsultasi dengan KPU pusat dan Kemendagri dengan meminta dispensasi waktu.
Akan berdampak buruk  apabila salah satu kabupaten di Provinsi NTT tidak patuh pada kebijakan pemerintah pusat. Karena keputusan Mendagri tujuannya untuk kesejahteraan rakyat Belu.

Sementara Gubernur NTT Drs. Frans Lebu Raya mengatakan, pihaknya masih harus melakukan konsultasi dengan Mendagri untuk menggelar Pilkada Belu. Kepada Mendagri akan disampaikan beberapa masalah di pemerintah daerah dan KPU.

Pemerintah Belu menolak menggelar pilkada, jika digabungkan dengan DOB Malaka yang telah ditetapkan jadi kabupaten baru. Sehingga pemerintah hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk pilkada di 12 kecamatan. "Pemerintah Kabupaten Belu tidak mau tetapkan APBD-nya untuk biayai kabupaten baru hasil pemekaran dari Belu. Inilah yang menyebabkan pilkada Belu masih belum dilaksanakan," kata Lebu Raya.

Lebu Raya menyampaikan, pemerintah daerah masih akan bersurat ke Mendagri apakah Pilkada Belu masih bisa digelar di jadwal. Sehingga ada payung hukum yang jelas mengatur pelaksanaan pilkada dimaksud.(ry)