Senin, 16 Desember 2013

BADAN INSPEKTORAT KABUPATEN BELU MELAKUKAN KEGIATAN SOSIALISASI TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTEREN PEMERINTAH.



Kbrn Atambua : Badan Inspektorat Kabupaten Belu melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Interen Pemerintah.

Sosialisasi tersebut untuk memberikan keyakinan yang memadai, untuk terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan penyelenggaraan pelaksanaan Pemerintahan Pembangunan dan kemasyarakatan.


Sosialisasi merupakan sebuah langkah yang tepat agar semua SKPD di Kabupaten Belu memahami betapa pentingnya pengendalian, dalam upaya mencapai efisien dan efektivitas untuk mencapai tujuan dari pada organisasi tersebut.

Sehingga Ti Sera mengharapkan, kepada semua SKPD di kabupaten Belu, agar memahami peraturan pemerintah, sebagai suatu acuan dalam pelaksanaan tugas – tugasnya terutama dalam rangka pengendalian(Jw/Tb)