Kbrn
Atambua : Badan Inspektorat Kabupaten Belu
melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian
Interen Pemerintah.
Sosialisasi
tersebut untuk memberikan keyakinan yang memadai, untuk terciptanya efektivitas dan efisiensi
dalam mencapai tujuan penyelenggaraan pelaksanaan Pemerintahan Pembangunan dan
kemasyarakatan.
Sosialisasi merupakan
sebuah langkah yang tepat agar semua SKPD di Kabupaten Belu memahami betapa
pentingnya pengendalian,
dalam upaya mencapai efisien dan efektivitas untuk mencapai tujuan dari pada organisasi
tersebut.
Sehingga Ti Sera
mengharapkan,
kepada semua SKPD di kabupaten Belu,
agar memahami peraturan pemerintah,
sebagai suatu acuan dalam pelaksanaan tugas – tugasnya terutama dalam rangka
pengendalian(Jw/Tb)