RRI
Atambua - Perbatasan darat kabupaten Belu dengan Timor Leste adalah sepanjang
empat ratus tiga puluh lima kilo meter. dengan panjang perbatasan tersebut
rentan terjadi permasalahan baik pencurian, penyelundupan BBM maupun pelintass
batas illegal.
Untuk
meminimalisirnya, aparat terkait memberikan perhatian serius namun terdapat
berbagai kendala, baik kondisi wilayah maupun sarana prasarana yang tidak
mendukung.
Di
kabupaten Belu terdapat delapan pos lintas batas resmi sesuai dengan perjanjian
antara RI-RDTL, dan masih terdapat banyak titik yang dapat dilewati secara
illegal karena belum adanya pos lintas batas yang resmi.
Namun
dengan berbagai kendala tersebut pihak imigrasi tetap berupaya melakukan
pelayanan yang maksimal untuk para pelintas batas dengan penggunaan pas lintas
batas (PLB), meski begitu masih terdapat titik yang belum memiliki pos lintas
batas yang resmi.
Menurut
wakil komandan Satgas Pamtas RI-RDTL yonif 743 Kapten Infanteri Abdul somat, terdapat
12 titik jalan tradisional yang dapat dilewati karena tidak adanya pos lintas
batas yang resmi. namun upaya untuk menekan angka kriminalitas diperbatasan
terus dilakukan, dengan melakukan operasi dan patroli keliling dengan pihak UPV
Timor Leste, Jelas Abdul somat, dalam
dialog interaktiv nasional bersama RRI, dengan thema “ seriuskah kita menjaga
lintas batas antara RI-RDTL “. dengan menghadirkan narasumber kepala imigrasi, wakil
komandan satgas pamtas RI-RDTL, kepala badan pengelola perbatasan dan Pihak bea
cukai. (@rrt/fll)