RRI Atambua : Kasus pencemaran limbah akibat tambang
mangan di aitameak, kecamatan lamaknen selatan kabupaten belu telah berdampak
pada warga. Hal ini disebabkan pertambangan yang dilakukan akibat kurangnya
pencanangan yang matang. Demikian disampaikan koordinator Gerakan Pro Kehidupan
(G-Prok) Keuskupan Atambua Romo Goris Dudy, Pr
Goris mendesak agar pemerintah segera menutup pertambangan mangan di desa aitameak tersebut. Selain, Itu lanjut dia kasus ini
karena adanya ego sektoral dari Dinas Pertambangan Belu yakni berani
mengeluarkan IUP tanpa ada kesepakatan instansi lain.
Pemerintah Kabupaten Belu harus segera mencabut IUP bermasalah
dan memonitoring wilayah pertambangan yang lain agar meminimalisir masalah
tambang yang sama, tegasnya.
Gerekan Pro Kehidupan (G-Pro) dekenat Belu Utara, Keuskupan Atambua, jumat (16/5/2014) siang, meggelar aksi damai digedung Kantor Bupati Belu untuk mendesak Pemerintah dan DPRD menghentikan penambangan batu
mangan yang dikerjakan oleh PT.Nusa Lontar Resources di dusun Aitameak, Desa Ekin. meski begitu pendemo hanya bisa bertatap muka dengan Sekda Belu,
Drs.Petrus Bere,MM karena Penjabat Bupati Belu tidak berada ditempat. Petrus
Bere sendiri belum bisa memberikan jawaban terkait tuntutan para pendemo karena
masih menuggu Klarifikasi dari Penjabat Bupati Belu Drs. Welem Foni,M.Si.
Menurut pendemo, penembangan batu mangan tela
menyebabkan wabah penyakit Gatal-gatal pada kulit yang menyerang warga sejak
November 2013 hingga April 2014. Sebanyak 150-an warga Paroki Santu Gerardus Nualin
telah mengalami penderitaan yang berujung pada kematian.(Robby)