Sabtu, 17 Mei 2014

PEMILIK LAHAN MENUNTUT GANTI RUGI HAK TANAH YANG TELAH DIGUSUR DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BELU


RRI Atambua : Jalan Trans Timor Desa Silawan Tasifeto Timur Kabupaten Belu, Menuju Perbatasan Motaain, Patah Akibat Longsor. Pemerintah Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Mengambil Langka Dengan Membuka Jalur Jalan Alternatif Agar Kendaran Dapat Kembali Berlalulintas.

Namum Langkah Dinas Pekerjaan Umum Tersebut  Memicu Permasalahan Pembukaan Jalur Jalan Alternatif Dan Pengusuran Yang Dilakukan Dinas Pekerjaan Umum, Dianggap Ilegal Dan Sepihak. Hal Tersebut Disampaikan Rosadelima Bete Yang Sebagai Pimilik Lahan.

Rosa Mengatakan Hingga Saat Ini Dinas Pekerjaan Umum Belum Malakukan Koordinasi, Sehingga Jalur Jalan Alternatife Tersebut Kembali Akan Ditutup, Dan  Menuntut Ganti Rugi, Terhadap Beberapa Tanaman Pohon Yang Telah Dirusaki Dinas Pekerjaan Umum.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Belu Eda Fahik Saat Dikomfirmasi Mengatakan Penggurusan Dilakukan Setelah Adanya Kesepakatan Bersama Kepala Desa Setempat, Dengan Maksud Untuk Kepentingan Umum.

Namun Pemilik Tanah Rosa Delima Bete Mengharapkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tidak Boleh Mengabaikan Hak Orang Lain Untuk Kepentingan Proyek Dengan Meberi Alasan Mengutamakan Kepentingan Umum.(Egi/Jhonex)