PEMILIK LAHAN MENUNTUT GANTI RUGI HAK TANAH YANG TELAH DIGUSUR DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BELU
RRI Atambua :
Jalan Trans Timor Desa Silawan Tasifeto Timur Kabupaten Belu, Menuju Perbatasan
Motaain, Patah Akibat Longsor. Pemerintah Melalui Dinas Pekerjaan Umum,
Mengambil Langka Dengan Membuka Jalur Jalan Alternatif Agar Kendaran Dapat
Kembali Berlalulintas.
Namum
Langkah Dinas Pekerjaan Umum Tersebut
Memicu Permasalahan Pembukaan Jalur Jalan Alternatif Dan Pengusuran Yang
Dilakukan Dinas Pekerjaan Umum, Dianggap Ilegal Dan Sepihak. Hal Tersebut
Disampaikan Rosadelima Bete Yang Sebagai Pimilik Lahan.
Rosa
Mengatakan Hingga Saat Ini Dinas Pekerjaan Umum Belum Malakukan Koordinasi,
Sehingga Jalur Jalan Alternatife Tersebut Kembali Akan Ditutup, Dan Menuntut Ganti Rugi, Terhadap Beberapa
Tanaman Pohon Yang Telah Dirusaki Dinas Pekerjaan Umum.
Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Belu Eda Fahik Saat Dikomfirmasi Mengatakan
Penggurusan Dilakukan Setelah Adanya Kesepakatan Bersama Kepala Desa Setempat,
Dengan Maksud Untuk Kepentingan Umum.
Namun
Pemilik Tanah Rosa Delima Bete Mengharapkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tidak
Boleh Mengabaikan Hak Orang Lain Untuk Kepentingan Proyek Dengan Meberi Alasan
Mengutamakan Kepentingan Umum.(Egi/Jhonex)