Kamis, 08 Mei 2014

TAMBANG MANGAN BERDAMPAK TERJANGKIT WABAH PENYAKIT KULIT


RRI Atambua : Gerakan Prokehidupan Digedung DPRD Kabupaten Belu, Menuntut Segera Melakukan Tindakan Pengobatan Terhadap Masyarakat Yang Terkena Wabah Penyakit Di Kecamatan Lamaknen Selatan, Melakukan Penelitian Terhadp Lokasi Tambang Khususnya Menyangkut Air Yang Telah Tercemar, Dan Menghentikan Sementara Beroperasinya Perusahaan Tambang Mangan Sampai Selesai Dilakukan Penelitian,  Tuntutan Didasarkan Adanya Ketidak Wajaran Berkaitan Dengan Tatakelola Pertambangan Mangan Di Dusun Aitamea Kecamatan Lamaknen Selatan,  Diduga Akibat Beroperasinya Perusahan Tambang Mangan Berdampak Kepada Kehidupan Masyarakat Setempat Terjangkit Wabah Penyakit Kulit Seperti Dialami Masyarakat Desa Ekin, Lawalu, Dan Fulur.


Hal Tersebut Disampaikan Koordinator Komisi Keadilan Dan Perdamaian (JPIC) OFM Indonesia, Pater Kristo Tara,OFM, Kepada RRI Mengatakan Bila Dilihat Dari Regulasi Undang – Undang Pertambangan Dan Lingkungan Hidup Yang Terkait, Dengan Amdal Sesungguhnya Lokasi Tambang Mangan, Sangat Tidak Layak, Sebab Dilokasi Tersebut Hanya Ada Satu Satunya Sungai Yang Menjadi Sumber Hidup Masyarakat Setempat, Untuk Itu Dipertanyakan Bagaiman Sampai Perusahan Tersebut Biosa Lolos Dan Beroperasi.


Sehingga Diharapkan Kepada Pemerintah Daerah Bersama DPRD Belu, Segera Mungkin Mengambil Langkah – Langkah Yang Cepat Dan Tepat,  Untuk Menuntaskan Permasalahan Yang Dihadapi Oleh Masyarakat Kecamatan Lamaknen Selatan, Sebagai Dampak Dari Beroperasinya Perusahaan Tambang Mangan PT Nusa Lontar Resosis.(Tinus/Jhonex)