Selasa, 01 April 2014

ENAM PULUH LIMA PERSEN TANAH MASYARAKAT KABUPATEN BELU YANG BELUM BERSETIVIKAT



Drs.Yulius Talok

RRI Atambua : Dikabupaten belu kurang lebih terdapat enam puluh lima persen tanah milik masyarakat belum bersertivikat, hal tersebut disebabkan karena tingkat ekonomi masyarakat masih rendah sehingga sangat sulit untuk mengurus sertifikat secara suadaya, sementara alokasi pemerintah pusat untuk pengurusan sertivikat pertahun dua ribu lima ratus, jika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat sangat kurang.

Disampaikan kepala badan pertanahan nasional –BPN kabupaten Belu Drs.Yulius Talok ketika diwawancarai. dengan minimnya pengurusan sertifikat tanah oleh masyarakat akan diupayan melalui alokasi angaran oleh pemerintah daerah, program untuk meringankan pengurusahan sertivikat tanah milik masyarakat telah dilakukan pihak badan pertanahan yaitu melalui APBN  yang seluruh pengurusan sertivikat tanah disubsidi oleh pemerintah, diharapkan kedepan masyarakat yang masing mengalami kendala dalam pengurusan sertivikat tanah dapat diakomodir melalui program baik yang dialokasikan oleh APBD maupun APBN.(Yohanes Bau Wili/Febby Leo Lede)