Drs.Yulius Talok |
RRI Atambua : Dikabupaten belu kurang lebih terdapat
enam puluh lima persen tanah milik masyarakat belum bersertivikat, hal tersebut
disebabkan karena tingkat ekonomi masyarakat masih rendah sehingga sangat sulit
untuk mengurus sertifikat secara suadaya, sementara alokasi pemerintah pusat
untuk pengurusan sertivikat pertahun dua ribu lima ratus, jika dibandingkan
dengan kebutuhan masyarakat sangat kurang.
Disampaikan
kepala badan pertanahan nasional –BPN kabupaten Belu Drs.Yulius Talok ketika
diwawancarai. dengan minimnya pengurusan sertifikat tanah oleh masyarakat akan
diupayan melalui alokasi angaran oleh pemerintah daerah, program untuk
meringankan pengurusahan sertivikat tanah milik masyarakat telah dilakukan
pihak badan pertanahan yaitu melalui APBN
yang seluruh pengurusan sertivikat tanah disubsidi oleh pemerintah, diharapkan
kedepan masyarakat yang masing mengalami kendala dalam pengurusan sertivikat
tanah dapat diakomodir melalui program baik yang dialokasikan oleh APBD maupun
APBN.(Yohanes Bau Wili/Febby Leo Lede)