Laporan : Ferdy asy
KBRN Atambua : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI
melakukan kerja sama dengan Komnas HAM Republik Demokratik Timor Leste
(RDTL), untuk menyelesaikan beberapa kasus pemenuhan HAM bagi warga baru
eks Timor Timur, baik yang ada di Indonesia maupun di Timor Leste.
Komisioner Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Natalius Pigai, mengatakan, telah ada kerja sama dengan Komnas HAM Timor Leste untuk memantau pelaksanaan HAM di wilayah perbatasan, khususnya bagi warga eks Timor Timur.
Untuk masalah aset Pemerintah Indonesia di Timor Leste, Natalius Pigai mengatakan, hal itu sudah menjadi permasalahan antar-negara, maka Komnas HAM RI akan meminta Komnas HAM Timor Leste untuk membantu memperjuangkannya.
Komisioner Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Natalius Pigai, mengatakan, telah ada kerja sama dengan Komnas HAM Timor Leste untuk memantau pelaksanaan HAM di wilayah perbatasan, khususnya bagi warga eks Timor Timur.
Untuk masalah aset Pemerintah Indonesia di Timor Leste, Natalius Pigai mengatakan, hal itu sudah menjadi permasalahan antar-negara, maka Komnas HAM RI akan meminta Komnas HAM Timor Leste untuk membantu memperjuangkannya.
Dalam Nota Kesepahaman, menurut Natalius, Komnas HAM RI dan Komnas HAM Timor Leste memantau pelaksanaan terhadap pelaksanaan program reintegrasi, resettlement, dan pemberdayaan bagi warga eks Timor Timur.
“Untuk reintegrasi sudah selesai, dua yang belum yaitu resettlement dan pemberdayaan. Resettlement adalah perumahan, kemudian juga pemberdayaan harusnya menghadirkan pendidikan dan kesehatan bagi mereka di lokasi baru,” jelas Natalius Pigai.