Laporan: Febby leo lede
Kbrn atambua: Berdsarkan Rapat
pleno terbuka rekapiltulasi penetapan daftara Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif
2014, yang diselenggarakan KPU kabupaten Belu sebanyak empat puluh enam ribu
enam puluh Sembilan pemilih, dengan jumlah laki-laki sebanyak seratus Sembilan
belas ribu dua ratus dua puluh satu pemilih dan perempuan sebanyak seratus dua
puluh enam ribu delapan ratus empat puluh delapan pemilih, yang tersebar di 24
kecamatan dengan 12 daerah pemilihan dan 740 TPS.
Menurut ketua KPU
kabupaten Belu, Drs. Paulus Klau, DPT yang telah ditetapkan tersebut masih bisa
dilakukan perubahan sampai dengan tanggal 11 oktober 2013, perubahan tersebut
berkaiatan dengan daftar pemilih ganda, jenis kelamin ataupun pemilih dibawah
umur dan yang telah meninggal dunia masih bisa dilakukan perubahan dan jika masih
ada masyarakat yang namanya belum masuk dalan DPT tersebut akan dimasukan ke
dalam daftara pemilih tambahan khusus.
Drs. Paulus Klau
mengatakan, jika masih ada masyarakat yang mempunyai hak pilih namun belum masuk
dalama DPT dapat menghubungi KPPS dan masyarakat bisa melihat DPT yang telah ditetapkan di setiap kantor desa masing-masing. Diharapkan peran aktif masyarakat untuk memperhatikan
DPT yang telah di tetapkan sehingga jika terdapat kesalahan penulisan
nama, jenis kelamin dapat dilakukan perubahan dan juga jika masih ada yang belum
masuk dalam DPT bisa dilaporkan sehongga prosese pemilhan legislatif 2014
dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. rapat pleno penetapan DPT
tersebut dihadiri perwakilan Parpol,Banwas dan KPPS berlangsung diaula SMAK Surya
Atambua.(Fb)