Kbrn atambua: Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT segera menetapkan
tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku tahun 2010 di Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang.
Kasipenkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar,
S.H, Sabtu (12/10/2013), kepada wartawan saat ditanya nama calon tersangka baru
kasus buku tersebut, Ridwan belum bisa menyebutnya. Pasalnya, penetapan
tersangka harus dikaji terlebih dahulu berdasarkan bukti dan fakta yang
didapatkan penyidik dari saksi-saksi.
Lanjut Ridwan, bukti dan fakta itu, akan
dipaparkan tim penyidik di depan Kajati NTT, Mangihut Sinaga, S.H, pekan
depan. perkembangan penyidikan kasus tersebut, baru diketahui siapa tersangka
baru.
Penyidik juga menunggu hasil penghitungan
kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perwakilan NTT. Hasil PKN diperlukan penyidik untuk memenuhi unsur adanya kerugian
negara dalam kasus tersebut, Jelas Ridwan.
Dijelaskannya, penyidik sementara
menyiapkan berkas 12 tersangka yang sudah terlebih dahulu ditetapkan dalam
kasus ini. Dua belas tersangka terdiri dari kontraktor pelaksana, Budi Harto,
pejabat pembuat komitmen, Cornelis Kapitan, lima panitia pengadaan barang dan
jasa, serta lima panitia pemeriksa barang.
Diberitakan sebelumnya, kerugian negara dalam
kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Kota
Kupang ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Jumlah kerugian itu diperoleh
setelah BPKP Perwakilan NTT pada kasus pengadaan buku tahun anggaran 2010
senilai Rp 2,7 miliar.(ry)
