Selasa, 15 Oktober 2013

Oknum Pejabat Siap Jadi Tersangka



Kbrn atambua: Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku tahun 2010 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang. 

Kasipenkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, S.H, Sabtu (12/10/2013), kepada wartawan saat ditanya nama calon tersangka baru kasus buku tersebut, Ridwan belum bisa menyebutnya. Pasalnya, penetapan tersangka harus dikaji terlebih dahulu berdasarkan bukti dan fakta yang didapatkan penyidik dari saksi-saksi.

Lanjut Ridwan, bukti dan fakta itu, akan dipaparkan tim penyidik di depan Kajati  NTT, Mangihut Sinaga, S.H, pekan depan. perkembangan penyidikan kasus tersebut, baru diketahui siapa tersangka baru.
Penyidik juga menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT. Hasil PKN diperlukan penyidik untuk memenuhi unsur adanya kerugian negara dalam kasus tersebut, Jelas Ridwan.

Dijelaskannya,  penyidik sementara menyiapkan berkas 12 tersangka yang sudah terlebih dahulu ditetapkan dalam kasus ini. Dua belas tersangka terdiri dari kontraktor pelaksana, Budi Harto, pejabat pembuat komitmen, Cornelis Kapitan, lima panitia pengadaan barang dan jasa, serta lima panitia pemeriksa barang.

Diberitakan sebelumnya, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Kota Kupang  ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Jumlah kerugian itu diperoleh setelah BPKP Perwakilan NTT pada kasus pengadaan buku tahun anggaran 2010 senilai Rp 2,7 miliar.(ry)