Jumat, 15 November 2013

Sidang kasus wilfrida soik, tidak menghadirkan saksi dari pemerintah kabupaten belu


Kbrn atambua- Sidang lanjutan wilfrida soik tenaga kerja indonesia asal belu 17 november 2013 tidak menghadirkan saksi dari pemerintah kabupaten belu.


 
Hal tersebut disebabkan tidak adanya permintaan saksi dari kuasa hukum maupun pengadilan negeri malaysia dalam sidang kasus wilfrida soik, sehingga pihak pemerintah belu tidak mengirim saksi untuk hadir dalam sidang lanjutan tersebut.

Demikian disampaikan drs. Arnol bria seo, kepala dinas sosial nakertrans saat di temui rri diruang kerjanya.
Menurut arnol, sesuai pentunjuk surat dari kbri melalui kementrian luar negeri kepada gubernur ntt dan bupati belu, sidang 17 november 2013 tersebut hanya untuk pemberkasan dan penatapan jadwal sidang selanjutnya
Arnol bria seo juga mengharapkan, dukungan doa dari mayarakat  belu juga keluarga agar sidang lanjutan tersebut dapat berjalan baik dan mendapat keringanan hukuman.( egy )