Hal tersebut
disebabkan tidak adanya permintaan saksi dari kuasa hukum maupun pengadilan
negeri malaysia dalam sidang kasus
wilfrida soik, sehingga
pihak pemerintah belu tidak mengirim saksi untuk hadir dalam sidang lanjutan
tersebut.
Demikian disampaikan
drs. Arnol bria seo, kepala
dinas sosial nakertrans saat di temui rri diruang
kerjanya.
Menurut arnol, sesuai pentunjuk surat
dari kbri melalui kementrian luar negeri
kepada gubernur ntt dan
bupati belu,
sidang 17 november 2013 tersebut hanya untuk pemberkasan dan penatapan jadwal
sidang selanjutnya
Arnol bria seo
juga mengharapkan, dukungan doa dari
mayarakat belu juga keluarga agar sidang lanjutan
tersebut dapat berjalan baik dan mendapat keringanan hukuman.( egy )