RRI ATAMBUA
Kbrn Atambua: Ketua Komisi dan Perdamaian Keuskupan Atambua, Kabupaten Belu, Nusa
Tenggara Timur, Romo Paulus Nahak meminta hakim yang memimpin sidang di
Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia yang mengadili kasus
pembunuhan dengan terdakwa Tenaga Kerja Wanita, Wilfrida Soik,
memperhatikan posisi kasus tersebut.
“Harapan kita semua terutama
keluarga Wilfrida itu sama, yakni penerapan hukuman dari hakim yang
memimpin sidang itu. Memang kita akui semua keputusan adalah hak mereka
tetapi dalam kasus tertentu harus memperhatikan posisi kasusnya terutama
pembuktian melalui diri orang itu sendiri atau terdakwanya,” kata Romo
Paulus di Atambua, Selasa (1/10/2013). Lanjut Romo Paulus, hakim yang menerima tuntutan dari jaksa bisa mencermati kembali keterangan yang diberikan oleh keluarga. Keluarga tentu mengharapkan Wilfrida terhindar dari hukuman mati.
Demi memperkuat posisi Wilfrida, kata Romo Paulus, kedua orangtua Wilfrida sekarang berada di Malaysia dan didampingi oleh Wakil Bupati Belu, Wakil Ketua DPRD, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Belu dan rohaniawan Katolik dari Komisi Keadilan Dan Perdamaian Keuskupan Atambua, Serta Kepala Desa Faturika Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu.
Harapan keluarga ini didukung oleh semua pihak termasuk oleh negara maupun dunia internasional. (Fa/Ry)