Kbrn Atambua-Kabupaten Belu sebagai
salah Satu Daerah Penyalur Tenaga Kerja Terbesar Di Nusa Tenggara Timur (NTT)
Yaitu Kabupaten Belu, Baik Yang Berangkat Secara Legal Maupun Ilegal. dengan
Alasan Keterbatasan Ekonomi Banyak Masyarakat Yang Tergiur Medapatkan Gaji Yang
Besar Sehingga Banyak Masyarakat Kabupaten Belu Memilih Untuk Menjadi TKI Dibandingkan
Dengan Bekerja Kebun.
“Berdasarkan Kenyataan
Yang Ada Sampai Sekarang, Tidak Semua Tenaga Kerja Yang Berangkat Keluar Negeri
Meraih Kesuksesan Karena Berbagai Faktor, Maka Pemerintah Telah Menetapkan Perda Tentang Pelayanan Penempatan Dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Belu Diluar Negeri, Dengan
Perda Tersebut Dapat Mengatur PJTKI Yang Memberangkatkan TKI Keluar Negeri Dan
Jika Ada Oknum Yang Memberangkatkan TKI Secara Ilegal Akan Di Kenai Sanksi
Tegas”, Ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu, Magdalena Tiwu, Saat Interaktif Bersama RRI.
Lanjut Magdalena, Terdapat Delapan Ribu Lebih Tenaga Kerja Asal
Kabupaten Belu Berada Di Malaysia, Baik Yang Berngkat Secara Legal Maupu Ilegal.
Diharapkan Dengan Adanya Peraturan Daerah Yang Telah Ditetapkan, Dapat
Meminimalisir Angka TKI Ilegal Sehingga Kabupaten Belu Yang Menjadi Daerah
Penyalur TKI Terbesar Di NTT Mengalami Pengurangan.
Kepada Masyarakat Yang Ingin Bekerja Diluar Negeri Sebaiknya Melalui 10 PJTI
Resmi Agar Dibekali Dengan Ketrampilan Dan Dokumen Resmi, Tegasnya.(FLL)