Febby Leo Lede
Kbrn Atambua : Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal
kabupaten Belu yang berangkat kemalaysia baik secara illegal maupun legal telah
mencapai delapan ribu orang lebih berdasarkan catatan Nakertrans kabupaten
Belu.
Tenaga kerja yang berangkat untuk bekerja keluar
negeri disebabkan alasan dengan persoalan perekonomian, tergiur dengan gaji
yang besar dan ada juga yang hanya ingin sekedar melihat luar negeri.
Disampaiakan Kepala Dinas tenaga kerja dan
transmigrasi kabupaten Belu Drs Arnol Bria Seo,Msi, dalam diolog bersama RRI.
Menurut Kepala Dinas Nakertrans untuk meminimalisir
tenaga kerja berangkat secara ilegal, yang mengakibatkan sering terlibat
masalah, telah di tetapkan perda dan
perda tersebut akan terus disosialiasikan.
Di kabupaten Belu terdapat 10 PJTKI resmi diharapkan
masyarakat yang ingin berangkat wajib melalui PTKI resmi agar di bekali dengan
pelatihan dan surat-surat yang lengkap.
Kepala Dinas Nakertrans mengharapkan adanya
kerjasama antara tokoh agama, tokoh masyarakat, pihak aparat keamanan dan
pemerintah dalam mengatasi permaslahan TKI sehingga tidak ada lagi TKI yang
berangkat melalui jalur tidak resmi, kepada generasi muda Belu dapat bekerja di
daerah sendiri dengan memanfaatkan lahan pertanian yang telah ada.(*Jw)