Atambua, RRI Atambua- Seperti yang kita ketahui bersama dana BOS yang ditujukan untuk setiap
sekolah guna memperingan orang tua/wali murid kini banyak menjadi
perbincangan. Salah satu perbincangan yang selalu naik ke permukaan
adalah tentang penyalahgunaan dana BOS yang masih saja memberatkan para
orang tua/wali, dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan
membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), uang pembangunan sekolah, dll.
Adakah sanksi bagi sekolah/pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini
adalah kepala sekolah serta komite sekolah, yang melakukan tindakan
tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi dana BOS tersebut.
Dana Bantuan
Oprasional Sekolah Bukan Diberikan Berdasarkan Jumlah Guru Namun Sesuai Jumlah
Siswa Yang ada Disetiap Sekolah, Para Kepala
Sekolah Harus Mengerti Mengenai Peggunaan Dana Bos, Sebab Banyak Guru Telah
Terjerumus Kedalam Bui Akibat Dari Salah Menggunakan Danah Bantuan Tersebut.
Setiap Orang
Yang Diangkat Dan Dilantik Menjadi Kepala Sekolah Tidak Diminta Untuk Menjadi
Bendahara Dana Bos. Demikian
Disampaikan Petrus Bere, Mm Sekertaris Daerah Kabupaten Belu Dihadapan Ratusan
Guru SD yang ada di kabupaten Belu.
Apabila Ditemukan Kepala Sekolah Yang Mengambil Alih
Dana Bos Dan Salah Menggunakan Maka Akan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Tegas Bere.(Ea)