Sabtu, 21 Maret 2015

Petrus Bere: Dana BOS Bukan Untuk Guru Dan Kepala Sekolah



Hasil gambar untuk petrus bereAtambua, RRI Atambua- Seperti yang kita ketahui bersama dana BOS yang ditujukan untuk setiap sekolah guna memperingan orang tua/wali murid kini banyak menjadi perbincangan. Salah satu perbincangan yang selalu naik ke permukaan adalah tentang penyalahgunaan dana BOS yang masih saja memberatkan para orang tua/wali, dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), uang pembangunan sekolah, dll.

Adakah sanksi bagi sekolah/pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah, yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi dana BOS tersebut.

Dana Bantuan Oprasional Sekolah Bukan Diberikan Berdasarkan Jumlah Guru Namun Sesuai Jumlah Siswa Yang ada Disetiap Sekolah, Para Kepala Sekolah Harus Mengerti Mengenai Peggunaan Dana Bos, Sebab Banyak Guru Telah Terjerumus Kedalam Bui Akibat Dari Salah Menggunakan Danah Bantuan Tersebut.
 
Setiap Orang Yang Diangkat Dan Dilantik Menjadi Kepala Sekolah Tidak Diminta Untuk Menjadi Bendahara Dana Bos. Demikian Disampaikan Petrus Bere, Mm Sekertaris Daerah Kabupaten Belu Dihadapan Ratusan Guru SD yang ada di kabupaten Belu.

Apabila Ditemukan Kepala Sekolah Yang Mengambil Alih Dana Bos Dan Salah Menggunakan Maka Akan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Tegas Bere.(Ea)